PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 106
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 huruf c diselenggarakan dalam
rangka peningkatan kompetensi:
tenaga kerja Konstruksi;
Penyedia Jasa Konstruksi;
Pengguna Jasa Konstruksi; dan
Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat
strategis dan percontohan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -63-
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi
