PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 105
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
mendapatkan informasi;
menyamakan pendapat terkait dengan penerapan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan;
dan/atau
- permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau tidak
langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita
acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
