Pasal 104
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf
e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan
pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan
kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan
akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga
keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(4) Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -62-
