Pasal 103
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
meningkatkan kapasitas dan kemampuan
Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
- meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa
Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi
tingkat nasional dan provinsi;
- sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi,
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -61-
bimbingan teknis dan workshop kebijakan Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi
pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan
provinsi;
- pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah
provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat
nasional dan provinsi;
- pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
- pengembangan sistem permodalan dan
penjaminan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
