PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 119
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan
Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -70-
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
- pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
- analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota merupakan
bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang
dikelola Menteri.
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
