PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 120
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas
dan efisiensi serta analisis dan dampak
penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan
perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan
dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -71-
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Umum
