PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 121
BAB 5 — PEMBINAAN
Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata
bangunan;
tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri
