PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 122
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
- pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal
dari anggaran pendapatan belanja negara;
Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.
