PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 123
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -72-
pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman
dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk
komite yang menangani keselamatan Konstruksi.
