PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 124
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
- bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri; dan
- bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
