PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 125
BAB 5 — PEMBINAAN
Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf
b meliputi:
- kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar
Jasa Konstruksi;
pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -73-
