PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 126
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian
terhadap:
fungsi peruntukkannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
