PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 97
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada penyelenggara
Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat
Jasa Konstruksi;
Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- asosiasi perusahaan;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -58-
asosiasi profesi;
Pengguna Jasa;
Penyedia Jasa;
perguruan tinggi/pakar;
pelaku rantai pasok;
tenaga kerja Konstruksi;
pemerhati Konstruksi; dan
pemanfaat produk Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Umum
