Pasal 96
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan
Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau
sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -57-
jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau
menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk
Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan
publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk
Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta,
dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi
swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja
Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
