PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 95
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada
prinsip keadilan.
(2) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka
waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan
Dewan Sengketa final dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu
pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa
selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak
atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian tripartit.
