Pasal 94
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan
menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam
klausula perikatan Jasa Konstruksi dan membuat
perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan
Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai
berikut:
- mencegah perselisihan para pihak;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -56-
- menyelesaikan perselisihan melalui pemberian
pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
- menyelesaikan sengketa melalui rumusan
kesimpulan formal yang dituangkan dalam
putusan Dewan Sengketa.
(4) Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi
tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 ayat (3), berjumlah gasal.
