PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 93
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi
meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase.
(2) Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi
dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah perikatan Jasa
Konstruksi.
Paragraf 3
Dewan Sengketa
