PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 92
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan
berdasarkan itikad baik para pihak.
(2) Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan
permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan
dengan Mediasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -55-
Paragraf 2
Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa
