PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 91
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan
oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai
ketentuan dalam kontrak dengan disertai data
pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat,
murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik,
kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau
pengadilan.
