Pasal 90
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang
bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian
kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan
Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan
laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang
dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- santunan bagi pihak yang dirugikan yang
meninggal dunia;
- santunan bagi pihak yang dirugikan yang
menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
- ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau
bagian biaya pelayanan lainnya; dan
- ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang
bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga
berupa asuransi.
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -54-
- persyaratan, jangka waktu dan nilai
pertanggungan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
- premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan
biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia
Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa
Konstruksi.
(7) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Sengketa
Paragraf 1
Umum
