PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 89
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga
berupa asuransi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -53-
(2) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
