Pasal 88
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan
Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi
berupa:
- pengkajian, perencanaan, dan/atau
perancangan;
- pengawasan; dan/atau
- manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan
perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan selama dokumen hasil
perancangan pengkajian, perencanaan, dan
perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen
penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf
c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen
kontrak kerja Konstruksi.
