PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 87
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan
tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta
dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -52-
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam
kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
