Pasal 86
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan
akhir layanan Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (2) bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya
sesuai ketetapan Penilai Ahli.
