Pasal 85
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung
jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak
terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai
Ahli.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -51-
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Jasa.
