Pasal 84
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasil
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan
dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan
Bangunan
