PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 98
BAB 5 — PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat
diselenggarakan melalui:
- penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
- penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi;
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah
provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
- dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
