PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 99
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan
nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -59-
berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala
lembaga terkait.
Paragraf 2
Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi
