Pasal 100
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a
dilakukan untuk menentukan arah perkembangan
Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan
terpadu.
(2) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstruksi;
pengembangan sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
pengembangan sistem Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
pengembangan kapasitas rantai pasok material/bahan bangunan, peralatan, dan
teknologi;
pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(4) Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan
nasional serta usulan dan masukan substansi dari
Masyarakat Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -60-
