PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 101
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a
mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan
yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan.
(2) Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Kebijakan Pengembangan Jasa
Konstruksi
