PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 134
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -77-
Pasal 121 huruf b meliputi:
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten/kota;
kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
dan
- pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan
material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan
wilayah kabupaten/kota.
