PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 133
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a
meliputi:
- pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia
Jasa;
- pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
- pengawasan terhadap Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
- pengawasan terhadap manajemen mutu
Konstruksi;
pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan
pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang
perseorangan.
