Pasal 132
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang
berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota melakukan pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf
d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negara/anggaran
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -76-
pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang:
berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau
berbiaya kecil.
