PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 131
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian
terhadap:
fungsi peruntukannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan
pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pengawasan oleh Bupati/Walikota
