Pasal 130
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:
pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan
Pengawasan terhadap pengelolaan dan
penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi.
(2) Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 huruf b meliputi:
- Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada
lingkup wilayah provinsi;
- kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -75-
dan
- pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan
material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan
wilayah provinsi.
