PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 129
BAB 5 — PEMBINAAN
Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
terhadap:
pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan
lintas kabupaten/kota.
