PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 128
BAB 5 — PEMBINAAN
Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 127,
Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
- sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi
ahli;
- pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat
strategis dan percontohan; dan
- standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -74-
Paragraf 3
Pengawasan oleh Gubernur
