PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 135
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib
pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan
kesesuaian terhadap:
fungsi peruntukannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan
pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -78-
Bagian Keenam
Pendanaan dan Pelaporan
