PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 136
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi
tanggung jawab Menteri, Gubernur dan
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat
berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat
Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber
pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan
bersama.
