PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 137
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan
Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-
urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -79-
Bagian Kesatu
Umum
