PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 138
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan
kebijakan Jasa Konstruksi; dan
- forum Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
