PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 139
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan
dengan cara:
- mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan
masyarakat;
- melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap
dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa
Konstruksi; dan
- membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha
di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
