PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 140
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait
dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -80-
keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa
Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
