Pasal 141
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(4) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana
pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.
