Pasal 142
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan
kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan
keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia
dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -81-
pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
