PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 17
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
a untuk sifat umum terdiri atas:
arsitektur;
rekayasa;
rekayasa terpadu; dan
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b untuk sifat spesialis terdiri atas:
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
pengujian dan analisis teknis.
(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan
klasifikasi usahanya.
