PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 18
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas:
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d untuk sifat
spesialis terdiri atas:
instalasi;
Konstruksi khusus;
Konstruksi prapabrikasi;
penyelesaian bangunan;
penyewaan peralatan; dan
persiapan.
(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -14-
harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi
usahanya.
