PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 19
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
e terdiri atas:
- bangunan gedung; dan
- bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
