PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 20
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan
kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam
Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai:
- Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18
ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
sertifikasi badan usaha yang terkait
ketenagalistrikan; dan
- Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi
tenaga listrik,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Paragraf 5 Layanan Usaha
