PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 21
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -15-
oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha
Jasa Konstruksi.
(2) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat umum;
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat spesialis;
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
umum;
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
